Bangsawan88 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini. Selain PNS, THR juga akan diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI dan Polri yang rentan terdampak virus corona (Covid-19).
"Sebagai langkah penanganan Covid-18 pada semua sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah," tulis Sri Mulyani lewat akun Instagram resminya @smindrawati, dikutip Kamis (24/4/2020).
Sri Mulyani mengutarakan, komponen THR kepada PNS tersebut akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.
Pemberian tunjangan hari raya ini hanya berlaku bagi PNS di level eselon III ke bawah. Sementara untuk pimpinan lembaga pemerintah, pejabat eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tak akan diberikan THR.
Lengkapnya, berikut ini fakta-fakta pemberian THR untuk PNS: Bandar Judi Online Terpecaya Dan Teraman
THR PNS Cair H-10
"Sesuai ketentuan THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari Raya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin kemarin (20/4/2020). Livecasino & Slot Terpecaya dan Teraman
Artinya, jika lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Pejabat Negara Tak Dapat THR
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Selain itu, PNS eselon I dan II juga tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan," jelas Sri Mulyani. Agen Judi Bola Resmi Terpercaya
Hemat Anggaran
"Kita bisa mengurangi anggaran THR hampir Rp 5,5 triliun itu berarti uangnya yang sudah dialokasikan nanti masuk APBN secara keseluruhan," ujar Sri Mulyani. Bandar Judi Online 100% Gampang Menang
Besaran THR
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi ASN dengan riwayat pendidikan SD dan SMP.
Golongan I-A, Rp 1.560.800
Golongan I-B, Rp 1.704.500
Golongan I-C, Rp 1.776.600
Golongan I-D, Rp 1.851.800
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai dengan strata pendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Golongan II-A, Rp 2.022.200
Golongan II-B, Rp 2.208.400
Golongan II-C, Rp 2.301.800
Golongan II-D, Rp 2.399.200
Golongan III
PNS golongan III merupakan ASN lulusan S1 hingga S3.
Golongan III-A, Rp 2.579.400
Golongan III-B, Rp 2.688.500
Golongan III-C, Rp 2.802.300
Golongan III-D, Rp 2.920.800.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar